Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh anggota FKGB ( Forum Komunikasi Guru Bersertifikasi ) Banyumanik dan umumnya kepada kepada guru-guru Banyumanik yang berminat kepada internet, bahwa akan diadakan kegiatan pelatihan internet besok pada
hari/tanggal : Senin, 28 Desember 2009
waktu : 13.00 WIB
tempat : Mall Matahari simpanglima lantai 5
Penyelenggara : Telkom Kandatel smg dengan FKGB
lain-lain : Disediakan fasilitas lap top 20 bh, berpiagam/sertifikat dan GRATIS.
nb. bagi peserta yg tidak kebagian laptop dapat membawa sendiri laptop ( karena sistim koneksi hotspot ).
hormat kami
ttd
Isman Purwanto
ketua FKGB Bnyumanik
Rabu, 23 Desember 2009
Pemberitahuan SD Yang mendapat bantuan Schoolnet dari Jardiknas
Pemerintah melalui Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional) telah merealisasi program Schoolnet se Indonesia, program ini telah dimulai sejak tahun 2008.
Adapun SD-SD Yang telah mendapatkan bantuan SchoolNet di Banyumanik adalah abb :
1. SD Pudakpayung 1-3
2. SD Padangsari 14 ( Merbau 14 )
3. SD Srondol I ab
4. SD Cakra Madya Dwipa 2
5. SD Gedawang 1
6. SD Al Azar 14
7. SD Hidayatullah
8. SD Srondol Wetan 01
9. SD Tinjomoyo 3 ( Gombel Lama )
( Info Bpk. Nugroho(Jardiknas) Hp. 02470500899
JARDIKNAS merupakan intranet/Wide Area Network (WAN)
Pendidikan skala Nasional yang terdiri dari 4 zona jaringan, meliputi:
1. Zona Kantor Dinas/Insitusi: Transaksi data online SIM Pendidikan
2. Zona Perguruan Tinggi (INHERENT): Riset dan Pengembangan IPTEKS
3. Zona Sekolah (SchoolNet): Akses Informasi dan E-Learning Sekolah
4. Zona Guru dan Siswa: Akses Informasi dan E-Learning Personal
Sejak tahun 2008 Pustekkom telah menerima mandat dari Menteri Pendidikan Nasional untuk mengelola Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas). Maka sesuai dengan permintaan Menteri Pendidikan Nasional , pada hari Selasa tanggal 1 April 2008 telah dilaksanakan serah-terima pengelolaan Jardiknas dari Biro PKLN kepada Pustekkom.
SchoolNet
Layanan Schoolnet adalah layanan koneksi ke Jardiknas khusus bagi zona sekolah saja. Hingga saat ini Depdiknas telah bekerjasama dengan PT. Telkom dalam penyediaan infrastruktur koneksi ke sekolah-sekolah menggunakan teknologi ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) yang lebih dikenal dengan produk Speedy Telkom. Namun demikian bagi sekolah-sekolah di wilayah Indonesia yang belum terjangkau infrastruktur Speedy Telkom dapat menggunakan jalur wireless 2.4 Ghz yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.
Secara umum, keuntungan bagi sekolah bergabung dengan program SchoolNet, antara lain:
* Mendapatkan hak akses Intranet dan Internet melalui jalur Jardiknas serta layanan lain yang tersedia sesuai aturan yang berlaku.
* Akses jalur koneksi bersifat tidak terbatas.
* Berbiaya relatif murah.
* Kapasitas basis Speedy 384 kbps dan basis wireless 128 kbps s.d 1 Mbps.
Syarat umum bagi sekolah yang berhak mendapatkan fasilitas koneksi SchoolNet antara lain:
* Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
* Memiliki Laboratorium Komputer dengan jaringan komputer (LAN) minimal 5 PC.
* Mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Prosedur SchoolNet basis Speedy
* Memiliki jalur kabel telepon dari Telkom.
* Mendaftar secara mandiri koneksi speedy ke Telkom setempat (disarankan paket home Rp. 200.000 per bulan – belum termasuk pajak).
* Menyediakan modem speedy (ADSL).
* Mendaftarkan akses Jardiknas ke Depdiknas Pusat melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat.
Adapun SD-SD Yang telah mendapatkan bantuan SchoolNet di Banyumanik adalah abb :
1. SD Pudakpayung 1-3
2. SD Padangsari 14 ( Merbau 14 )
3. SD Srondol I ab
4. SD Cakra Madya Dwipa 2
5. SD Gedawang 1
6. SD Al Azar 14
7. SD Hidayatullah
8. SD Srondol Wetan 01
9. SD Tinjomoyo 3 ( Gombel Lama )
( Info Bpk. Nugroho(Jardiknas) Hp. 02470500899
JARDIKNAS merupakan intranet/Wide Area Network (WAN)
Pendidikan skala Nasional yang terdiri dari 4 zona jaringan, meliputi:
1. Zona Kantor Dinas/Insitusi: Transaksi data online SIM Pendidikan
2. Zona Perguruan Tinggi (INHERENT): Riset dan Pengembangan IPTEKS
3. Zona Sekolah (SchoolNet): Akses Informasi dan E-Learning Sekolah
4. Zona Guru dan Siswa: Akses Informasi dan E-Learning Personal
Sejak tahun 2008 Pustekkom telah menerima mandat dari Menteri Pendidikan Nasional untuk mengelola Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas). Maka sesuai dengan permintaan Menteri Pendidikan Nasional , pada hari Selasa tanggal 1 April 2008 telah dilaksanakan serah-terima pengelolaan Jardiknas dari Biro PKLN kepada Pustekkom.
SchoolNet
Layanan Schoolnet adalah layanan koneksi ke Jardiknas khusus bagi zona sekolah saja. Hingga saat ini Depdiknas telah bekerjasama dengan PT. Telkom dalam penyediaan infrastruktur koneksi ke sekolah-sekolah menggunakan teknologi ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) yang lebih dikenal dengan produk Speedy Telkom. Namun demikian bagi sekolah-sekolah di wilayah Indonesia yang belum terjangkau infrastruktur Speedy Telkom dapat menggunakan jalur wireless 2.4 Ghz yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.
Secara umum, keuntungan bagi sekolah bergabung dengan program SchoolNet, antara lain:
* Mendapatkan hak akses Intranet dan Internet melalui jalur Jardiknas serta layanan lain yang tersedia sesuai aturan yang berlaku.
* Akses jalur koneksi bersifat tidak terbatas.
* Berbiaya relatif murah.
* Kapasitas basis Speedy 384 kbps dan basis wireless 128 kbps s.d 1 Mbps.
Syarat umum bagi sekolah yang berhak mendapatkan fasilitas koneksi SchoolNet antara lain:
* Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
* Memiliki Laboratorium Komputer dengan jaringan komputer (LAN) minimal 5 PC.
* Mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Prosedur SchoolNet basis Speedy
* Memiliki jalur kabel telepon dari Telkom.
* Mendaftar secara mandiri koneksi speedy ke Telkom setempat (disarankan paket home Rp. 200.000 per bulan – belum termasuk pajak).
* Menyediakan modem speedy (ADSL).
* Mendaftarkan akses Jardiknas ke Depdiknas Pusat melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat.
Jumat, 04 Desember 2009
Pascaputusan MA, Pemerintah Perlu Tinjau UN
JAKARTA, KOMPAS.com - Dimenangkannya kembali gugatan masyarakat lewat citizen law suit soal penyelenggaraan Ujian Nasional oleh MA disambut "dingin" oleh kalangan pemerhati pendidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan oleh pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan UN itu dinyatakan ditolak Mahkamah Agung. Informasi ditolaknya kasasi pemerintah soal gugatan UN tersebut diketahui dari info perkara pada situs Mahkamah Agung (MA) bernomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009.
"Dari segi hukum perlu diapresiasi, karena setidaknya putusan MA itu perlu dikritisi oleh pemerintah untuk benar-benar meninjau kembali UN, yang selama ini terjadi pemerintah tdaik pernah melakukan itu," ujar Dr Anita Lie, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika WIdya Mandala Surabaya, Rabu (25/11).
Namun, Anita menambahkan, di luar soal "kemenangan" itu sendiri, ada hal lebih penting yang perlu disoroti oleh masyarakat menyoal UN. Hal penting itu, kata dia, adalah kesiapan guru dan anak didik terkait dimajukannya pelaksanaan UN tahun ajaran 2010, yaitu pada bulan Maret 2010.
"Terutama untuk anak didik, mereka sudah pasti stres, Depdiknas tampaknya terlalu memaksakan hal ini," ujar Fasilitator Pelatihan Guru dan Peraih Doktor Bidang Kurikulum dan Pengajaran dari Baylor University, Texas, Amerika Serikat.
Sementara itu, menurut Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen, ada hal lebih penting dari putusan MA tersebut, yaitu soal pemborosan. Abduh mengatakan, pemborosan terjadi akibat dikeluarkannya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus.
"Dengan model yang seperti ini, UN sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik," ujarnya.
Abduh menegaskan, kalau tidak dikritisi oleh masyarakat, kondisi yang terjadi akan terus begini. "UN itu tentu bisa diadakan, tetapi kalau sudah dilakukan perubahan pada kerangka pendidikan nasional yang bermutu secara menyeluruh, namun kenyataannya secara makro hal itu tidak ada sama sekali, tidak ada kompromi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan oleh pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan UN itu dinyatakan ditolak Mahkamah Agung. Informasi ditolaknya kasasi pemerintah soal gugatan UN tersebut diketahui dari info perkara pada situs Mahkamah Agung (MA) bernomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009.
"Dari segi hukum perlu diapresiasi, karena setidaknya putusan MA itu perlu dikritisi oleh pemerintah untuk benar-benar meninjau kembali UN, yang selama ini terjadi pemerintah tdaik pernah melakukan itu," ujar Dr Anita Lie, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika WIdya Mandala Surabaya, Rabu (25/11).
Namun, Anita menambahkan, di luar soal "kemenangan" itu sendiri, ada hal lebih penting yang perlu disoroti oleh masyarakat menyoal UN. Hal penting itu, kata dia, adalah kesiapan guru dan anak didik terkait dimajukannya pelaksanaan UN tahun ajaran 2010, yaitu pada bulan Maret 2010.
"Terutama untuk anak didik, mereka sudah pasti stres, Depdiknas tampaknya terlalu memaksakan hal ini," ujar Fasilitator Pelatihan Guru dan Peraih Doktor Bidang Kurikulum dan Pengajaran dari Baylor University, Texas, Amerika Serikat.
Sementara itu, menurut Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen, ada hal lebih penting dari putusan MA tersebut, yaitu soal pemborosan. Abduh mengatakan, pemborosan terjadi akibat dikeluarkannya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus.
"Dengan model yang seperti ini, UN sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik," ujarnya.
Abduh menegaskan, kalau tidak dikritisi oleh masyarakat, kondisi yang terjadi akan terus begini. "UN itu tentu bisa diadakan, tetapi kalau sudah dilakukan perubahan pada kerangka pendidikan nasional yang bermutu secara menyeluruh, namun kenyataannya secara makro hal itu tidak ada sama sekali, tidak ada kompromi," tambahnya.
Mendiknas: Tak Ada Kata yang Melarang Pemerintah Gelar UN
JAKARTA, KOMPAS.com - Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan akan patuh terhadap keputusan lembaga negara dan siap menjalankannya.
Demikian hal tersebut juga diupayakan jika memang ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak. Mendiknas mengatakan, menurut para ahli hukum, masih ada upaya lain dalam bentuk PK (peninjauan kembali).
Persoalannya, jelas Nuh, sampai saat ini Depdiknas belum menerima putusan kasasi tersebut. Memang, lanjut Mendiknas, bunyi putusan tersebut ada di website MK yang menjelaskan kasasi pemerintah berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyelenggaraan UN. Nuh menjelaskan, ia mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA sehubungan dengan keputusan pengadilan tinggi pada 3 Mei 2007 lalu itu.
Ada enam poin, lanjut Nuh, dan tiga di antaranya yang mungkin dimaknai dengan; pemerintah tidak boleh melaksanakan UN. “Kalau melihat keputusan itu, tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah melakukan UN,” kata Mendiknas di Jakarta, Kamis (26/11).
Yang ada, tambah Mendiknas, sambil membagikan salinan keputusan pengadilan tinggi kepada para wartawan, dalam bentuk memerintahkan kepada para tergugat (baca:pemerintah) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut; memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN; memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.
Terkait dengan perintah tersebut, Nuh menjelaskan, Depdiknas telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.
“Pada program seratus hari Depdiknas jelas terlihat upaya-upaya itu sedang dilakukan, misalnya menyambungkan internet ke 17.500 sekolah,” katanya.
Demikian hal tersebut juga diupayakan jika memang ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak. Mendiknas mengatakan, menurut para ahli hukum, masih ada upaya lain dalam bentuk PK (peninjauan kembali).
Persoalannya, jelas Nuh, sampai saat ini Depdiknas belum menerima putusan kasasi tersebut. Memang, lanjut Mendiknas, bunyi putusan tersebut ada di website MK yang menjelaskan kasasi pemerintah berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyelenggaraan UN. Nuh menjelaskan, ia mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA sehubungan dengan keputusan pengadilan tinggi pada 3 Mei 2007 lalu itu.
Ada enam poin, lanjut Nuh, dan tiga di antaranya yang mungkin dimaknai dengan; pemerintah tidak boleh melaksanakan UN. “Kalau melihat keputusan itu, tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah melakukan UN,” kata Mendiknas di Jakarta, Kamis (26/11).
Yang ada, tambah Mendiknas, sambil membagikan salinan keputusan pengadilan tinggi kepada para wartawan, dalam bentuk memerintahkan kepada para tergugat (baca:pemerintah) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut; memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN; memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.
Terkait dengan perintah tersebut, Nuh menjelaskan, Depdiknas telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.
“Pada program seratus hari Depdiknas jelas terlihat upaya-upaya itu sedang dilakukan, misalnya menyambungkan internet ke 17.500 sekolah,” katanya.
UN Menjebak Sekolah Menjadi Bimbingan Belajar
JAKARTA, KOMPAS.com - Indikator Ujian Nasional (UN) bukan merupakan indikator kualitas pendidikan nasional. Sebagus apapun hasil UN memang tidak mencerminkan kualitas mutu pendidikan nasional.
Demikian hal itu diungkapkan oleh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika Widya Mandala Surabaya Dr Anita Lie kepada Kompas.com, Rabu (25/11) di Jakarta. "Asumsinya, meski tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan UN sekalipun, hasilnya tidak akan mencerminkan kualitas mutu pendidikan nasional," ujar Anita.
Anita menambahkan, mutu pendidikan yang dimaksud adalah mutu pendidikan untuk pemerintah, tetapi bukan untuk anak-anak didik. Anita mengaitkan hal ini dengan dimajukannya jadwal UN pada Maret 2010 mendatang.
"Depdiknas terlalu memaksakan, siswa tentu saja stres," ujarnya.
Sebabnya, kata dia, sehubungan dengan UN itu akan dilaksanakan, mulai dari sekolah, guru, pengajar di bimbingan belajar, bahkan sampai orang tua pun menjejali anak didiknya dengan soal-soal tes dan persiapan UN. Padahal sebaliknya, lanjut Anita, hal itu justeru membuang waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk proses belajar mengajar.
"Semua pihak (sekolah) terjebak dan berubah seperti halnya sebuah bimbingan belajar. Tak ada lagi suasana belajar yang kondusif bagi anak-anak itu," ujar Anita.
Anita mencontohkan dan sekaligus sangat menyayangkan, bahwa terkait persiapan UN, rata-rata sekolah menyetop kegiatan ekstrakulikuler bagi anak-anak didik yang akan menghadapi UN.
"Padahal justeru di situlah dinamika mereka menuntut ilmu di sekolah," ujarnya.
Pemborosan
Menurut Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen, kebijakan tetap melaksanakan UN tahun depan perlu disoroti oleh masyarakat, khususnya menyangkut soal pemborosan. Abduh mengatakan, pemborosan terjadi akibat dikeluarkannya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus.
"Dengan model yang seperti ini, UN sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik," ujarnya.
Abduh menegaskan, kalau tidak dikritisi oleh masyarakat, kondisi yang terjadi akan terus begini. "UN itu tentu bisa diadakan, tetapi kalau sudah dilakukan perubahan pada kerangka pendidikan nasional yang bermutu secara menyeluruh, namun kenyataannya secara makro hal itu tidak ada sama sekali, tidak ada kompromi," tambahnya.
"Apalagi dengan rencana Depdiknas yang akan menjadikan hasil UN sebagai tiket masuk ke perguruan tinggi negeri, tujuan UN itu sendiri makin membingungkan," ujarnya.
Demikian hal itu diungkapkan oleh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika Widya Mandala Surabaya Dr Anita Lie kepada Kompas.com, Rabu (25/11) di Jakarta. "Asumsinya, meski tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan UN sekalipun, hasilnya tidak akan mencerminkan kualitas mutu pendidikan nasional," ujar Anita.
Anita menambahkan, mutu pendidikan yang dimaksud adalah mutu pendidikan untuk pemerintah, tetapi bukan untuk anak-anak didik. Anita mengaitkan hal ini dengan dimajukannya jadwal UN pada Maret 2010 mendatang.
"Depdiknas terlalu memaksakan, siswa tentu saja stres," ujarnya.
Sebabnya, kata dia, sehubungan dengan UN itu akan dilaksanakan, mulai dari sekolah, guru, pengajar di bimbingan belajar, bahkan sampai orang tua pun menjejali anak didiknya dengan soal-soal tes dan persiapan UN. Padahal sebaliknya, lanjut Anita, hal itu justeru membuang waktu dan perhatian yang seharusnya digunakan untuk proses belajar mengajar.
"Semua pihak (sekolah) terjebak dan berubah seperti halnya sebuah bimbingan belajar. Tak ada lagi suasana belajar yang kondusif bagi anak-anak itu," ujar Anita.
Anita mencontohkan dan sekaligus sangat menyayangkan, bahwa terkait persiapan UN, rata-rata sekolah menyetop kegiatan ekstrakulikuler bagi anak-anak didik yang akan menghadapi UN.
"Padahal justeru di situlah dinamika mereka menuntut ilmu di sekolah," ujarnya.
Pemborosan
Menurut Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen, kebijakan tetap melaksanakan UN tahun depan perlu disoroti oleh masyarakat, khususnya menyangkut soal pemborosan. Abduh mengatakan, pemborosan terjadi akibat dikeluarkannya kebijakan UN ulang bagi siswa yang tidak lulus.
"Dengan model yang seperti ini, UN sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menyangkut soal peningkatan mutu anak didik," ujarnya.
Abduh menegaskan, kalau tidak dikritisi oleh masyarakat, kondisi yang terjadi akan terus begini. "UN itu tentu bisa diadakan, tetapi kalau sudah dilakukan perubahan pada kerangka pendidikan nasional yang bermutu secara menyeluruh, namun kenyataannya secara makro hal itu tidak ada sama sekali, tidak ada kompromi," tambahnya.
"Apalagi dengan rencana Depdiknas yang akan menjadikan hasil UN sebagai tiket masuk ke perguruan tinggi negeri, tujuan UN itu sendiri makin membingungkan," ujarnya.
selamat kepada teman-teman yang lulus sertifikasi tahun 2009
Selamat dan sukses kepada teman-teman yang lulus sertifikasi angkatan tahun 2009 baik yang melalui jalur portopolio maupun PLPG. Selamat bergabung dengan kami teman-teman angkatan sebelumnya yaitu angkatan 2006, 2007, dan 2008. Mari rapatkan barisan ini dan berkarya demi anak bangsa juga demi suksesnya pendidikan nasional. Mari kembangkan diri, majukan diri, demi kemajuan anak didik kita.
satu tahun sudah
Ya satu tahun sudah kami menunggu keluarnya tunjangan sertifikasi, tetapi belum juga keluar. Berita simpang siurpun terdengar ada yang sudah menerima si a si b si c dan macam-macam. Apa benar ? Yang keluar 1, 2, 3 orang alasan apa yang embuat mereka mendapat tunjangan. Logikanya tunjangan keluar ya satu angkatan toh hak kita sama yaitu telah dinyatakan lulus sertifikasi baik portopolio maupun PLPG. Ada beberapa teman yang mencoba mengecek rekening yang mereka miliki di bank, akan tetapi hasilnya tetap nihil. Kami sendiri juga telah mengecek rekening di Bank Jateng nyatanya juga Nihil. Ya... kecewa deh. Sabar, sabar, sabar demikian saran teman-teman.
Langganan:
Postingan (Atom)