Rabu, 23 Desember 2009

Pemberitahuan SD Yang mendapat bantuan Schoolnet dari Jardiknas

Pemerintah melalui Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional) telah merealisasi program Schoolnet se Indonesia, program ini telah dimulai sejak tahun 2008.

Adapun SD-SD Yang telah mendapatkan bantuan SchoolNet di Banyumanik adalah abb :
1. SD Pudakpayung 1-3
2. SD Padangsari 14 ( Merbau 14 )
3. SD Srondol I ab
4. SD Cakra Madya Dwipa 2
5. SD Gedawang 1
6. SD Al Azar 14
7. SD Hidayatullah
8. SD Srondol Wetan 01
9. SD Tinjomoyo 3 ( Gombel Lama )
( Info Bpk. Nugroho(Jardiknas) Hp. 02470500899

JARDIKNAS merupakan intranet/Wide Area Network (WAN)

Pendidikan skala Nasional yang terdiri dari 4 zona jaringan, meliputi:
1. Zona Kantor Dinas/Insitusi: Transaksi data online SIM Pendidikan
2. Zona Perguruan Tinggi (INHERENT): Riset dan Pengembangan IPTEKS
3. Zona Sekolah (SchoolNet): Akses Informasi dan E-Learning Sekolah
4. Zona Guru dan Siswa: Akses Informasi dan E-Learning Personal
Sejak tahun 2008 Pustekkom telah menerima mandat dari Menteri Pendidikan Nasional untuk mengelola Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas). Maka sesuai dengan permintaan Menteri Pendidikan Nasional , pada hari Selasa tanggal 1 April 2008 telah dilaksanakan serah-terima pengelolaan Jardiknas dari Biro PKLN kepada Pustekkom.

SchoolNet

Layanan Schoolnet adalah layanan koneksi ke Jardiknas khusus bagi zona sekolah saja. Hingga saat ini Depdiknas telah bekerjasama dengan PT. Telkom dalam penyediaan infrastruktur koneksi ke sekolah-sekolah menggunakan teknologi ADSL (Asymetric Digital Subscriber Line) yang lebih dikenal dengan produk Speedy Telkom. Namun demikian bagi sekolah-sekolah di wilayah Indonesia yang belum terjangkau infrastruktur Speedy Telkom dapat menggunakan jalur wireless 2.4 Ghz yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.

Secara umum, keuntungan bagi sekolah bergabung dengan program SchoolNet, antara lain:

* Mendapatkan hak akses Intranet dan Internet melalui jalur Jardiknas serta layanan lain yang tersedia sesuai aturan yang berlaku.
* Akses jalur koneksi bersifat tidak terbatas.
* Berbiaya relatif murah.
* Kapasitas basis Speedy 384 kbps dan basis wireless 128 kbps s.d 1 Mbps.

Syarat umum bagi sekolah yang berhak mendapatkan fasilitas koneksi SchoolNet antara lain:

* Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
* Memiliki Laboratorium Komputer dengan jaringan komputer (LAN) minimal 5 PC.
* Mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.



Prosedur SchoolNet basis Speedy

* Memiliki jalur kabel telepon dari Telkom.
* Mendaftar secara mandiri koneksi speedy ke Telkom setempat (disarankan paket home Rp. 200.000 per bulan – belum termasuk pajak).
* Menyediakan modem speedy (ADSL).
* Mendaftarkan akses Jardiknas ke Depdiknas Pusat melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar